
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam (Hadyu) secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Makkah dan sekitarnya.
Larangan itu sejalan dengan ketentuan dalam Ta’limatul Hajj (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) dari Pemerintah Arab Saudi yang menegaskan bahwa pembayaran Dam hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi.
Muchlis M. Hanafi Ketua PPIH Arab Saudi, menyampaikan bahwa ada dua cara resmi yang dapat dilakukan jemaah untuk membayar Dam. Pertama melalui lembaga resmi Adahi, baik lewat situs www.adahi.org. Kedua, melalui agen pemasaran resmi Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lembaga resmi lainnya.
“Karena bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis.
Sebagai alternatif, lanjut Muchlis, jemaah Indonesia juga dapat menunaikan Dam atau Hadyu melalui BAZNAS. Skema ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.
Dalam surat tersebut, BAZNAS ditetapkan sebagai lembaga resmi penyalur Dam. Jemaah haji Indonesia bisa melakukan pembayaran sebesar 570 riyal Saudi atau setara sekitar Rp2.520.000 melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Setelah melakukan transfer, jemaah maupun petugas haji diminta untuk segera mengkonfirmasi pembayaran ke layanan resmi BAZNAS melalui nomor WhatsApp +62 811-8882-1818.
“Selain Al-Adahi, jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui BAZNAS,” ujar Muchlis M. Hanafi. (ain/bil/ipg)