
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah menggratiskan wajib belajar 9 tahun dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah pertama (SMP), baik di sekolah negeri atau swasta.
Menanggapi itu, Fajar Riza Ul Haq Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) menyatakan pihaknya tengah melakukan pengkajian internal.
Untuk implementasinya, dia bilang Kemendikdasmen masih menunggu arahan dari Prabowo Subianto Presiden.
Menurut Fajar, selain berkaitan dengan pemerintah pusat, putusan MK itu juga terkait dengan pemerintah daerah lantaran pengelolaan pendidikan SD dan SMP merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Sekadar informasi, Selasa (27/5/2025), MK menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), di Jakarta.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan, di antaranya menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri dan swasta.
Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya untuk sekolah negeri di Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan kesenjangan.
Frasa tanpa memungut biaya bisa menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri, dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih banyak.
Imbasnya, ada keterbatasan daya tampung sekolah negeri, dan peserta didik seperti terpaksa bersekolah di sekolahan swasta.
MK berpandangan, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.(rid/faz)