
Pemerintah Kota Surabaya melarang parkir liar di wisata religi Sunan Ampel usai inspeksi mendadak (sidak) kemarin, Rabu (4/6/2025).
Pemkot akan menyediakan lahan parkir resmi di Serambi Ampel khusus pengunjung.
“Parkir ini sudah kita siapkan di dalam (Jalan Arimbi) yang kita baru aspal. Dan saya minta dan sudah saya sampaikan, tidak ada lagi parkir mobil, parkir sepeda motor di Jalan Pegirian. Semuanya masuk ke dalam,” tegasnya.
Larangan parkir liar itu menurut Eri agar wisatawan dan pengguna jalan nyaman berkunjung atau melintas.
“Fungsi jalan akan kembali menjadi fungsi jalan. Dan di situ diinformasikan, bahwa tempat (parkir) warga juga harus memarkir kendaraannya di dalam. Tidak di jalan raya,” ujarnya.
Ia minta pemilik usaha ekspedisi tidak memarkirkan truknya atau bongkar buat di pinggir Jalan Pegirian. Jika masih dilakukan, sanksinya penutupan usaha.
“Tidak boleh lagi ekspedisi itu memberhentikan truknya di tengah jalan atau menurunkan barang di tengah jalan. Maka, dia harus mengatur kapan itu datang truknya masuk ke dalam. Jangan sampai jalan ini dibuat jadi nggak karu-karuan,” tuturnya.
Uji coba parkir di area Serambi Ampel itu akan dimulai Senin (9/6/2025) mendatang.
“Mulai Senin besok saya akan uji coba, sudah tidak ada parkir lagi di jalan raya. Parkirnya masuk semua ke dalam yang sudah kita (pemkot) siapkan,” tandasnya.(lta/kir/ipg)