Minggu, 8 Juni 2025

Komisi XII DPR RI Akan Inspeksi Langsung 3 Perusahaan Tambang yang Diduga Rusak Ekosistem Raja Ampat

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel. Foto: X @SocReviewId

Komisi XII DPR RI memberikan kritik tajam terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penanganan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bambang Hariyadi Wakil Ketua Komisi XII menyoroti ketidakseimbangan penindakan yang dinilai merugikan lingkungan.

“Kami melihat ada ketidakadilan, hanya PT Gag Nikel yang mendapat sanksi, sementara tiga perusahaan swasta yang justru menyebabkan kerusakan lebih besar tidak tersentuh sama sekali,” tegas Bambang dalam pernyataannya kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Tiga perusahaan yang disebutkan yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Menurut Bambang, PT ASP yang berasal dari Tiongkok telah melakukan pelanggaran pidana lingkungan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan ekosistem laut.

PT KSM mulai membuka lahan dan melakukan penambangan sejak tahun 2023 dan 2024, dengan lokasi sangat dekat dengan kawasan konservasi.

Sedangkan PT MRP menjalankan pengeboran di 10 titik tanpa izin lingkungan yang sah.

“Ini pelanggaran serius yang mengancam kelestarian Raja Ampat. Namun ironisnya, PT Gag Nikel yang justru hanya melanggar minor dan berada agak jauh dari kawasan wisata malah dihentikan sementara operasionalnya,” tambah Bambang.

Bambang juga menyoroti perbedaan perizinan, di mana PT Gag Nikel memiliki kontrak karya yang diterbitkan sebelum pembentukan Kabupaten Raja Ampat, sementara tiga perusahaan swasta beroperasi dengan izin dari pemerintah daerah.

“Diamnya negara terhadap aktivitas mereka berarti membiarkan kehancuran lingkungan yang seharusnya menjadi warisan dunia,” ujarnya tegas.

Komisi XII DPR RI berencana melakukan inspeksi langsung ke lokasi ketiga perusahaan tersebut bersama Kementerian Lingkungan Hidup untuk meninjau kondisi lapangan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang luput dari perhatian.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan terus terjadi. Jika terbukti melanggar, kami akan dorong pencabutan izin operasional secara permanen,” pungkas Bambang.

Bambang menegaskan, Raja Ampat bukan untuk kepentingan investor, tetapi untuk kepentingan bangsa dan kelangsungan ekosistem yang harus dijaga bersama. (faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 8 Juni 2025
28o
Kurs