Minggu, 15 Juni 2025

DPRD Surabaya Harap Pengusaha Patuh Aturan Pascapenertiban Jukir Liar di Minimarket

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Salah satu tempat parkir minimarket di kawasan Dharmahusada disegel dalam sidak jukir liar, pada Selasa (10/6/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya berharap pengusaha patuh terhadap aturan pascapenertiban jukir liar di minimarket.

Ia mendukung kebijakan Pemkot Surabaya mengenai penertiban juru parkir liar. Fakta di lapangan meski tercantum tulisan “Bebas Parkir” di tembok minimarket, jukir tetap menarik tarif ke pengunjung.

Bahtiar berharap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan pascapenertiban ini.

“Saya berharap para pelaku usaha ini dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan Wali Kota Surabaya. Mereka berusaha dan berbisnis di kota ini, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang ada,” kata Bahtiyar, Jumat (13/6/2025).

Wakil Ketua DPRD Surabaya itu minta pemkot memberlakukan penegakan aturan ini ke semua wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya minimarket.

“Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata,” ucapnya.

Pelaku usaha yang sudah membayar pajak parkir ke pemkot, diharapkan menyediakan juru parkir yang sah, atau meminta karyawannya mengawasi parkir di area masing-masing.

“Jika belum ada juru parkir, bisa melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk membantu mengawasi parkir. Karena mereka juga punya manfaat atas ketersediaan adanya usaha di situ. Jadi mereka bisa dilibatkan untuk keamanan khususnya parkir,” jelasnya.

Soal juru parkir liar kelompok, jika memang ada, ia minta pemkot menjalin komunikasi dengan mereka.

“Bisa saja ini dilakukan secara individu atau dalam kelompok tertentu yang memiliki pengaruh. Jika terkait kelompok, Pemkot harus dapat berkomunikasi dengan mereka untuk memastikan penataan parkir berjalan dengan baik,” tuturnya.

Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai camat, dinas perhubungan (Dishub), dan lainnya ia minta bekerjasama memastikan penertiban berjalan merata.

Pemkot diminta menyediakan hotline atau pusat pengaduan, untuk mewadahi laporan masyarajat soal pelanggaran.

“Kadang masyarakat bingung harus melapor ke mana. Jika melalui media sosial, tidak semua laporan mendapat respons, terutama jika tidak viral. Harus ada mekanisme khusus untuk menerima laporan dan menindaklanjuti dengan tegas,” tandasnya.(lta/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Minggu, 15 Juni 2025
27o
Kurs