Jumat, 20 Juni 2025

Massa Aksi Sopir Truk Sempat Berhenti dan Blokade Frontage Ahmad Yani Depan Trans Icon

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Sejumlah truk pendemo yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur berhenti dan memblokade Jalan Frontage A. Yani tepatnya di depan Mall Trans Icon, Kamis (19/6/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sejumlah truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (Jatim) sempat berhenti dan memblokade Jalan Frontage A. Yani, tepatnya di depan mal Trans Icon, Kamis (19/6/2025).

Pantauan suarasurabaya.net, sebagian truk tadi memarkir dengan cara memadati semua ruas jalan frontage sehingga membuat lalu lintas di belakangnya padat.

Akibatnya, sejumlah kendaraan roda dua mengambil jalur trotoar untuk menghindari kepadatan. Mereka melewati trotoar sejak dari depan kantor Dinas Perhubungan Jatim sampai melewati Trans Icon.

Melihat kondisi tersebut, petugas kepolisian langsung berupaya melakukan komunikasi secara persuasif kepada para pendemo, supaya membuka kembali lajur agar memecah kemacetan.

Situasi blokade jalan tersebut berlangsung hampir 30 menit hingga pukul 15.00 WIB, dan membuat kedua ruas jalan di frontage maupun jalan utama menjadi padat.

Diberitakan sebelumnya, Angga Firdiansyah penanggungjawab demo mengatakan, massa akan menyampaikan orasi di empat titik di Surabaya.

Antara lain Kantor Dinas Perhubungan Jatim, Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat, Polda Jatim, dan Kantor Gubernur Jatim.

Adapun demo sopir truk hari ini menuntut penghentian operasi, atau penindakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Untuk saat ini indonesia sepertinya belum siap, karena kalau ada ODOL itu diterapkan, kami sepakat dengan pertimbangan untuk keselamatan,” katanya.

“Tapi saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang jelas, salah satunya perihal tarif angkutan logistik, kerancuannya di situ,” sambungnya.

Sebagai informasi, berikut enam tuntutan yang dilayangkan oleh sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jatim:

1. Hentikan operasi ODOL
2. Regulasi ongkos angkutan logistik
3. Revisi UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009
4. Perlindungan hukum kepada sopir
5. Berantas premanisme dan pungli
6. Kesetaraan perlakuan hukum. (wld/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 20 Juni 2025
25o
Kurs