Kamis, 7 Agustus 2025

20 Tahun Lakukan KDRT, Pria di Surabaya Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat diwawancarai awak media, Kamis (19/6/2025). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

NH (49), pria asal Surabaya terancam hukuman lima tahun penjara setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IN (49), selama 20 tahun terakhir.

Aksi kekerasan NH sebelumnya terbongkar setelah video rekaman anaknya yang menunjukkan penganiayaan terhadap sang ibu, viral di media sosial. AKBP Edy Herwiyanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa NH kini resmi berstatus tersangka dan telah ditahan oleh polisi.

“Atas kejadian tersebut terhadap tersangka diancam dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp15 juta,” ujar Edy, Kamis (19/6/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, motif kekerasan dipicu oleh permintaan uang belanja dari istri yang tidak diterima baik oleh pelaku. NH kemudian menyeret dan melakukan kekerasan terhadap korban.

“Kalau dilihat dari perjalanan pernikahan antara korban dengan pelaku, yaitu sejak menikah tahun 1997, maka sudah 28 tahun. Menurut pengakuan korban, tersangka sering melakukan kekerasan. Namun karena korban merasa takut, kekerasan itu tidak pernah dilaporkan,” jelas Edy.

Polisi juga membuka kemungkinan bahwa kekerasan ini tak hanya ditujukan kepada istri, tapi juga anak-anak mereka. Pemeriksaan psikis terhadap pelaku dan seluruh anggota keluarga pun akan dilakukan.

“Ini juga nanti akan kita dalami, apakah hanya terhadap korban istrinya atau juga terhadap anak-anaknya. Baik korban maupun pelaku akan diperiksa secara psikis. Kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban,” imbuhnya.

Terkait kejadian terakhir yang terekam video dan terjadi pada 16 Juni 2025, korban mengalami luka lecet. Hasil visum belum diserahkan dokter ke penyidik.

“Korban mengaku bahwa kekerasan sudah terjadi berulang kali. Mungkin karena ini sudah kesekian kalinya sehingga anaknya merasa tidak terima,” terang Edy.

Saat ini, kondisi korban secara psikis dinyatakan mulai stabil dan masih tinggal di rumah. Sementara tersangka NH kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

“Pelaku sehari-hari bekerja di usaha rental mobil, sementara korban adalah ibu rumah tangga,” tambah Edy.

Sebelumnya, berdasarkan pendampingan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A) Pemkot Surabaya, korban mengaku telah menerima kekerasan dari suaminya selama 20 tahun terakhir.

NH bahkan pernah dipenjara karena kasus serupa setelah dilaporkan oleh istrinya, namun hanya menjalani hukuman tiga bulan karena korban mencabut laporan lantaran iba. Sayangnya, NH kembali melakukan kekerasan setelah dibebaskan. (lta/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 7 Agustus 2025
25o
Kurs