
Pria inisial TD (38 tahun) asal Prambon, Nganjuk menyalahgunakan data pribadi sejumlah warga untuk didaftarkan akun toko online. Korban yang menyerahkan KTP diiming-imingi mendapat Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan kronologinya. Dalam kasus penipuan ini, TD dibantu salah satu rekannya inisial K untuk menyiarkan ke warga di sekitar rumahnya yang ingin mendapatkan MBG bakal dibantu diurus.
Pelaku menjelaskan kepada warga bahwa yang ingin mendapatkan program MBG maka harus memiliki NPWP atau nomor pajak. Dari situ TD menawarkan supaya tidak mengurus ke kantor pajak, cukup menyerahkan KTP.
“Cukup mengumpulkan KTP dan tentunya nanti KTP maupun kartu keluarga tersebut difoto. Jadi berfoto selfie oleh yang bersangkutan, oleh pemilik KTP atau KK tersebut,” ujar Jules di Mapolda Jatim, Senin (23/6/2025).
Sesudah mengumpulkan data pribadi warga, TD lalu membuat NPWP elektronik. Kemudian pelaku juga meregister SIM card dan didaftarkan rekening e-wallet Seabank secara online. Data-data tersebut kemudian didaftarkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate.
Akhirnya pelaku bisa membuat 130 akun toko online dengan data milik warga tersebut. Kemudian, TD menggunakan akun-akun itu untuk live streaming di toko online bernama Chaila Shop.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga merekrut tujuh orang admin berinisial ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD untuk bergantian melakukan live streaming mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee Affiliate tersebut.
“Sehingga mendapatkan keuntungan antara 5 persen hingga 25 persen dari pihak Shopee apabila tentunya berhasil menjual barang atau produk tersebut,” ucap Jules.
Pelaku kemudian menyimpan hasil keuntungan tersebut ke dalam e-wallet. Hasil uang itu kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku. Sementara total nominal keuntungannya masih didalami.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 105 buah ponsel merek Oppo, 82 buah pomsel khusus live, 129 buah akun toko online di aplikasi Shopee, 100 rekening Seabank berbagai nama, 129 buah foto NPWP elektronik, 129 buah foto KTP nama orang lain, dan lainnya.
Tersangka TD dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Paribahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perlin Data Pribadi.
“Ancaman hukumannya penjara paling lama maksimal 12 tahun, dana atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tandasnya.(wld/saf/ipg)