
Bripka H, anggota polisi dari Polsek Tandes pelaku pemerasan terhadap dua mahasiswa, telah ditahan Propam Polrestabes Surabaya setelah melalui sejumlah pemeriksaan.
Kombes Pol Luthfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, saat ini Bripka H telah ditempatkan di sel khusus.
“Pelaku telah diamankan dan diperiksa Propam Polrestabes Surabaya. Selanjutnya, ditempatkan di sel khusus untuk dilakukan proses hukum yang berlaku,” katanya, Kamis (26/6/2025).
Luthfi juga menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemerasan dan tidak memberikan toleransi apapun.
“Saya perintahkan agar anggota tersebut diproses hukum secara tegas. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu AKP Julkifli Sinaga Kapolsek Tandes menerangkan bahwa setelah mendapat informasi terkait pemerasan yang dilakukan Bripka H, langsung dilakukan pemanggilan dan interogasi.
“Dari interogasi, memang betul yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran (pemerasan) itu. Kami kemudian melakukan koordinasi dengan pimpinan dan Propam Polrestabes Surabaya,” jelasnya.
Pada hari yang sama dengan pemanggilan, Julkifli langsung menyerahkan pelaku ke Propam Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Bripka H disebut telah melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswi, KV (23 tahun) dan RA (23 tahun), di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, Kamis (19/6/2025).
Jumadi ayah korban menceritakan, saat itu anaknya baru saja pulang dari acara pernikahan temannya di daerah Krian, Sidoarjo.
Saat itu RA dan KV baru saja keluar dari exit Tol Tambak Sumur, kemudian ada pengendara sepeda motor yang diduga sengaja menyenggol mobil korban.
Jumadi mengatakan, mobil yang ditumpangi anaknya itu kemudian diberhentikan di dekat exit tol. Dari pengakuan anaknya, ada dua orang yang mendatangi. Satu orang berseragam polisi pangkat Bripka memakai lengan patroli dan satunya berpakaian preman.
Dua orang itu kemudian menggertak kedua korban dan menuturkan bahwa dua mahasiswa itu telah melakukan kesalahan tanpa menjelaskan maksudnya.
Akhirnya terduga pelaku langsung menguasai mobil korban dan mengajaknya ke Polda Jawa Timur untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam perjalanan tersebut, oknum anggota polisi itu diduga baru melancarkan aksi pemerasan dengan meminta uang senilai Rp7-10 juta
Namun karena tidak ada uang dengan nominal tersebut, anggota polisi itu tetap memaksa meminta uang yang tersisa di ATM.
Korban kemudian memberikan uang senilai Rp650 ribu dari mesin ATM yang diambil di salah satu minimarket di Jalan A.Yani sebelah Polda Jatim.(kir/ipg)