Kamis, 26 Juni 2025

Putusan Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi Nevawan 7 Tahun

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta saat menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus korupsi koneksitas Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), Rabu (25/6/2025). Foto: istimewa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus korupsi koneksitas Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), berkas ketiga, pada sidang yang digelar Rabu, 25 Juni 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Koneksitas yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, Brigjen TNI Arwin Makal, serta Laksma TNI Tituler Fasal dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa pidana terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah yang merupakan terdakwa dalam kasus ini dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berat. Agustinus Soegih, selaku Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), divonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp650 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,62 miliar dengan subsidiair 6 tahun penjara.

Adapun Tafieldi Nevawan, yang berperan sebagai notaris dalam proses pengadaan lahan fiktif di Karawang dan Subang, dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar subsidiair 2 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat, dan Oditur Militer di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Tersangka awal adalah Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah selaku Direktur Keuangan TWP AD dan Agustinus Soegih dari PT IBU, dalam kasus korupsi pengadaan lahan TWP AD Tahun Anggaran 2019–2020 yang tidak pernah terealisasi meski dana sebesar Rp66 miliar telah dicairkan.

Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya menyampaikan bahwa vonis ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam perkara koneksitas.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan korupsi, apalagi yang menyangkut dana kesejahteraan prajurit, harus diberi ganjaran tegas. Ini adalah hasil kerja keras penyidik koneksitas yang terkoordinasi dengan baik,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam perkara ini, tim penuntut terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Brigjen TNI Marlia dan David Richardo, di bawah koordinasi JAM PIDMIL Kejaksaan Agung.(faz/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 26 Juni 2025
28o
Kurs