
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pendidikan gratis jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diketahui, putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Kita sampaikan juga terkait hal ini masih menunggu juknisnya dari pemerintah. Apakah juknisnya itu ngasih gratis semuanya,” kata Eri dikutip Selasa (1/7/2025).
Eri menunggu aturan lengkap dari ) Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk pelaksanaan.
“Kemarin Pak Menteri masih mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu saja biar tidak ada pendapat seng bedo-bedo (yang berbeda-beda),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terkait pendidikan dasar di Indonesia yang menyatakan pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya atau gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut, berawal dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Arief Hidayat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar gratis adalah hak semua anak Indonesia, termasuk yang bersekolah di lembaga swasta. (lta/iss)