Rabu, 2 Juli 2025

Pemkot Surabaya Tunggu Juknis Lanjutan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Kelompok pelajar SMP sedang merakit mobil listrik mini tenaga surya di Universitas Surabaya (Ubaya) pada Rabu (31/7/2024). Foto: Risky suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pendidikan gratis jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Diketahui, putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

“Kita sampaikan juga terkait hal ini masih menunggu juknisnya dari pemerintah. Apakah juknisnya itu ngasih gratis semuanya,” kata Eri dikutip Selasa (1/7/2025).

Eri menunggu aturan lengkap dari ) Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk pelaksanaan.

“Kemarin Pak Menteri masih mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu saja biar tidak ada pendapat seng bedo-bedo (yang berbeda-beda),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terkait pendidikan dasar di Indonesia yang menyatakan pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya atau gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut, berawal dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Arief Hidayat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pendidikan dasar gratis adalah hak semua anak Indonesia, termasuk yang bersekolah di lembaga swasta. (lta/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 2 Juli 2025
26o
Kurs