Kamis, 3 Juli 2025

Pengacara Sebut Uang Rp2 Miliar Milik Bos Sritex yang Disita adalah Tabungan Keluarga

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) diapit seorang penyidik Jampidsus Kejagung (kanan) dan Calvin Wijaya selaku kuasa hukum Iwan Kurniawan (kiri), menunjukkan dokumen dan uang yang disita dari rumah Iwan Kurniawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Foto: Kejaksaan Agung RI

Calvin Wijaya pengacara Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyebut uang tunai senilai Rp2 miliar yang disita dari rumah kliennya, merupakan tabungan keluarga.

Sebagai informasi, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang Rp2 miliar dari penggeledahan di rumah Iwan Kurniawan pada Senin (30/6/2025) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

“Terkait uang yang disita oleh penyidik sejumlah Rp2 miliar, itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan,” kata Calvin dilansir dari Antara, Rabu (2/7/2025).

Akan tetapi, demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, Iwan Kurniawan tetap menyerahkan uang itu kepada penyidik untuk disita.

“(Iwan Kurniawan) akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejagung Sita Rp2 Miliar dari Rumah Bos Sritex

Lebih lanjut, Calvin mengatakan bahwa proses serah terima dan penghitungan uang Rp2 miliar tersebut berjalan kondusif dan kooperatif.

Sebelumnya, pada Senin (30/6/2025), penyidik pada Jampidsus menggeledah rumah Iwan Kurniawan Lukminto Direktur Utama PT Sritex.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024.

Penyidik menyita pula satu plastik berisi uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertulis PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Maret 2024.

Dengan demikian, total uang tunai yang berhasil disita sebanyak Rp2 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen. Meski rumah Iwan Kurniawan digeledah, yang bersangkutan masih berstatus saksi. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 3 Juli 2025
28o
Kurs