
Menjelang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2025), Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan menegaskan komitmennya terhadap supremasi hukum yang adil dan bermartabat.
Ia menyatakan telah merampungkan pledoi yang akan disampaikan dalam sidang berikutnya, dengan menekankan nilai moral dalam hukum serta pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai asas keadilan.
Dalam keterangan pers sebelum persidangan, Hasto tampil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan nomor 18. Ia menyebut angka tersebut sebagai simbol keyakinannya bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang.
“Rompi oranye dengan nomor 18 ini saya kenakan sebagai bentuk keyakinan, bahwa kebenaran akan selalu menang – Satyam Eva Jayate,” ujarnya.
Hasto juga menyampaikan keprihatinan atas proses hukum yang dijalaninya, terutama karena kasus yang ia hadapi merupakan perkara yang sebelumnya telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) pada tahun 2020. Ia menilai ada indikasi rekayasa dalam rekonstruksi perkara yang kini menjeratnya kembali.
“Fakta-fakta selama persidangan menunjukkan tidak adanya bukti hukum yang kuat yang mendasari dakwaan JPU. Namun kami memahami bahwa penuntut memang menjalankan tugasnya,” ungkap Hasto.
Pledoi yang disusunnya, menurut Hasto, bukan hanya menjadi alat pembelaan atas dirinya, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum yang dinilainya tidak adil.
Ia mengaku akan mengangkat berbagai referensi hukum untuk menegaskan pentingnya morality of law dan due process of law.
“Pledoi sudah saya siapkan, tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU. Minggu depan saya akan membacakannya dengan tegas, dan saya akan tekankan betapa pentingnya moralitas dalam hukum dan proses hukum yang adil,” pungkasnya.
Hasto juga mengisyaratkan bahwa pledoi tersebut akan menjadi panggung penting untuk menyuarakan prinsip-prinsip keadilan yang lebih luas, bukan hanya sekadar pembelaan pribadi. Ia berharap, proses hukum yang berjalan bisa benar-benar menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan akuntabilitas hukum.(faz/ipg)