Sabtu, 5 Juli 2025

P Diddy Divonis Bersalah dalam Kasus Prostitusi, Tapi Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sean “Diddy” Combs atau yang dikenal sebagai P Diddy, Rapper dan produser musik asal Amerika Serikat (AS). Foto: ABC News

Sean “Diddy” Combs atau yang dikenal sebagai P Diddy, Rapper dan produser musik asal Amerika Serikat (AS), dinyatakan bersalah atas tuduhan kasus prostitusi dalam persidangan federal di New York, Rabu (2/7/2025) waktu setempat.

Dilansir The New York Times, juri memutuskan bahwa Combs melanggar Undang-Undang Mann Federal yang mengatur larangan pengangkutan individu antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi.

Setiap dakwaan memiliki ancaman maksimum 10 tahun penjara, meski hukuman bisa dijalankan secara bersamaan dan berpotensi lebih ringan.

Namun, Diddy dibebaskan dari dua dakwaan paling berat, yakni pemerasan dan perdagangan seks. Tuduhan tersebut sebelumnya bisa membuatnya terancam hukuman penjara seumur hidup karena melibatkan pemaksaan terhadap perempuan untuk melakukan hubungan intim yang tidak diinginkan.

Setelah vonis dibacakan di Pengadilan Distrik Federal di Lower Manhattan, P Diddy terlihat menyatukan kedua tangannya, mengucapkan terima kasih kepada juri, berlutut dan tampak berdoa sebelum kemudian memberi tepuk tangan.

Namun, Arun Subramanian Hakim memerintahkan agar Combs tetap ditahan di Metropolitan Detention Center, Brooklyn, tempat dia mendekam sejak penangkapannya pada September 2024, hingga vonis resmi dijatuhkan. Tanggal vonis tersebut hingga kini belum ditentukan.

Selama persidangan, jaksa menampilkan kesaksian dua perempuan—mantan kekasih Combs Casandra “Cassie” Ventura dan seorang perempuan dengan nama samaran “Jane”—yang mengungkap praktik hubungan seksual paksa, intimidasi, dan rekaman eksplisit yang didalangi oleh P Diddy.

Keduanya mengaku pernah dipaksa berhubungan intim dengan pria bayaran, di bawah ancaman pemukulan, pengabaian finansial, atau ancaman penyebaran video seksual pribadi. Jaksa menuding Combs kerap merekam aksi tersebut dan menyebarkannya sebagai alat kontrol emosional.

Meski demikian, tim pengacara Combs membantah semua tuduhan pemaksaan. Mereka berargumen bahwa semua aktivitas seksual dilakukan atas dasar suka sama suka, meski mengakui bahwa Combs pernah bertindak kasar terhadap para korban.

Selain kasus ini, Combs juga sebelumnya didakwa dalam kasus pemerasan karena diduga menjalankan jaringan kriminal selama dua dekade, yang melibatkan staf dan lingkaran dalamnya. Jaksa menyebut kejahatan dalam jaringan tersebut mencakup pembakaran, suap, hingga penculikan.

Meskipun lolos dari dakwaan perdagangan seks, Combs masih harus menghadapi puluhan gugatan perdata terkait dugaan pelanggaran seksual yang terus membayangi reputasinya. Perseteruan hukum terhadap P Diddy pun belum berakhir. (bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 5 Juli 2025
28o
Kurs