Selasa, 8 Juli 2025

LSBU Gapeknas Kembali Beroperasi, Siap Layani Sertifikasi 1.000 Badan Usaha di Jatim

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Baso Juherman Ketua DPD DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Jawa Timur. Foto: Istimewa

Setelah sempat dibekukan, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) milik Gapeknas resmi kembali beroperasi. Lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) terbit pada 2 Juli 2025, memungkinkan Gapeknas Jawa Timur kembali melayani proses sertifikasi badan usaha konstruksi.

Baso Juherman Ketua DPD Gapeknas Jatim menyatakan, LSBU sangat penting bagi keberlangsungan usaha anggota. Tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU), perusahaan konstruksi tidak bisa mengikuti lelang proyek pemerintah maupun swasta.

Selama pembekuan LSBU, banyak anggota Gapeknas berpindah ke asosiasi lain untuk mengurus SBU. Kini, Gapeknas siap menerbitkan SBU secara mandiri dan berupaya menarik kembali anggotanya.

“Ini saatnya asosiasi hidup kembali. Kami ingin menarik kembali perusahaan yang sempat berpindah, agar pengurusan SBU dilakukan di rumah sendiri. Prosesnya lebih cepat dan lebih nyaman karena kita mengenal anggota kita secara langsung,” kata Baso.

Lisensi LSBU PT Gapeknas Infrastruktur berlaku hingga 1 Juli 2028 dan mencakup klasifikasi Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, serta berbagai spesialisasi lainnya dalam skala kecil hingga besar.

Saat ini, sekitar 30 persen perusahaan konstruksi di Jatim menggunakan jasa sertifikasi Gapeknas. Untuk meningkatkan angka tersebut, asosiasi ini aktif melakukan sosialisasi ke berbagai daerah.

Baso menekankan, pengurusan SBU di Gapeknas bisa lebih cepat, bahkan hanya dalam waktu seminggu jika dokumen persyaratan lengkap. Namun, banyak perusahaan masih belum memahami pentingnya kelengkapan dokumen seperti SKK dan SKT.

“Target kami bukan hanya secara kuantitatif 1.000 perusahaan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan dan legalitas anggota di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” papar Baso.

Untuk memperkuat pelayanan, Gapeknas menyiapkan berbagai strategi, termasuk pelatihan, kerja sama dengan lembaga sertifikasi tenaga kerja, dan pembinaan administrasi sertifikasi.

Gapeknas juga tengah mendorong peningkatan kapasitas SDM internal agar pelayanan kepada anggota semakin profesional dan terpercaya.

Sementara itu, Taufik Widjoyono Ketua LPJK berharap lisensi yang diberikan dapat memperkuat tata kelola sertifikasi konstruksi yang profesional dan transparan.

“Kami percaya PT LSBU Gapeknas Infrastruktur mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Taufik. (saf/ipg)

Berita Terkait

Gapeknas Minta Standarisasi di Atas 75%



Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 8 Juli 2025
25o
Kurs