
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 menjadi peraturan daerah (perda).
“Semoga RPJMD ini dapat berjalan tepat sasaran, adil, dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (8/7/2025).
Ia menegaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tersebut disusun untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang maju, adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Khofifah juga menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan hingga pengesahan RPJMD tersebut.
“Alhamdulillah, raperda ini dapat diselesaikan sesuai jadwal, tahapan, dan peraturan perundang-undangan. Kami optimistis visi Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan bisa segera diwujudkan, tentu dengan dukungan misi pembangunan yang tertuang dalam sembilan program Nawa Bhakti Satya,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Rapat paripurna DPRD Jatim tersebut diawali dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur.
Turut hadir dalam sidang paripurna pengesahan Raperda itu antara lain Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, serta para kepala perangkat daerah.
Gubernur Khofifah menambahkan bahwa RPJMD yang telah disusun juga telah memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional, yakni RPJPD dan RPJMN.
Setelah disetujui bersama, Raperda RPJMD akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana mekanisme perundangan yang berlaku.
Selanjutnya, setelah ditetapkan menjadi Perda, dokumen RPJMD Provinsi Jawa Timur 2025–2029 akan menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan, sekaligus menjadi acuan penting bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dokumen RPJMD masing-masing.(ant/iss)