
Hasbiallah Ilyas Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas jaringan pengiriman pekerja seks komersial (PSK) ke wilayah Kalimantan Timur, khususnya sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Hasbiallah, aparat kepolisian harus mencegah maraknya praktik prostitusi di sekitar kawasan IKN
Berdasarkan data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, tercatat 64 PSK diamankan sepanjang tahun 2025 dalam sejumlah operasi penertiban, termasuk di Kecamatan Sepaku, yang merupakan bagian dari wilayah IKN.
Hasbiallah menyatakan keprihatinannya atas fenomena tersebut. Dia menegaskan kehadiran praktik prostitusi di area strategis nasional dapat mencoreng wajah IKN yang digadang-gadang sebagai simbol masa depan bangsa.
“Jangan hanya menangkap para PSK di lapangan, tapi telusuri dan bongkar jaringan yang mengatur pengiriman mereka. Ini harus diusut sampai ke akar,” tegas Hasbi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta Otorita IKN, lanjutnya, sangat penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah penyebaran praktik ilegal yang berpotensi merusak nilai-nilai moral dan kebangsaan.
Ketua DPW PKB DKI Jakarta itu mengingatkan, citra IKN sebagai pusat pemerintahan baru tidak boleh dikotori oleh aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
Seperti diketahui, Satpol PP Penajam Paser Utara mengungkap praktik prostitusi di wilayah tersebut umumnya dilakukan secara online melalui aplikasi media sosial. Para PSK diketahui menyewa kamar penginapan dengan tarif sekitar Rp300 ribu per malam.
Sebagian besar PSK yang diamankan berasal dari luar daerah, seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, dan Yogyakarta. Usai dilakukan pembinaan, mereka diminta untuk meninggalkan wilayah Penajam Paser Utara.
Hasbi juga mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan sosial di sekitar IKN dari pengaruh negatif yang bisa mengganggu stabilitas pembangunan nasional.(faz/rid)