Kamis, 10 Juli 2025

Gelar FGD Bareng Stakeholder, YPAB Surabaya Siapkan Kompetensi Disabilitas Netra di Dunia Kerja

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Dalam FGD yang digelar YPAB menggandeng stakeholder terkait, peserta leluasa menyampaikan pendapat, keluhan, dan masukan terkait peluang kerja untuk teman-teman disabilitas netra, Senin (9/7/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Yayasan Pendidikan Anak-Anak Buta (YPAB) Kota Surabaya, hari ini, Rabu (9/7/2025), menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder terkait, untuk mempersiapkan kompetensi disabilitas netra di dunia kerja.

Soejono Pembina YPAB Surabaya menerangkan, dalam kegiatan itu para peserta FGD, baik teman-teman disabilitas netra maupun stakeholder seperti instansi pemerintah hingga lembaga pelatihan saling bertukar pendapat.

“Masing-masing dari mereka saling mendengarkan keluhan dan memberikan masukan sesuai keahlian. Saya rasa, ini hal yang dibutuhkan juga untuk kedua pihak,” katanya di Surabaya.

Notulen akan mencatat setiap pendapat, keluhan, dan masukan dari para peserta, untuk dipresentasikan di depan forum, Senin (9/7/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Menurut Seojono, penting bagi teman-teman disabilitas netra memiliki kemampuan dan keterampilan untuk hidup di masyarakat.

“Artinya, memiliki pekerjaan, penghasilan, dan kedudukan, akan membuat mereka menjadi individu yang lebih baik dan tidak bergantung dengan orang lain,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Soejono, memiliki kemampuan dan keterampilan, secara sosial membuat teman-teman disabilitas lebih percaya diri.

“Karena dengan keterampilan, mereka merasa mampu berkompetisi dengan tenaga kerja lainnya atau memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan,” jelasnya.

Sementara itu, Sunarya Fungsional Pengantar Kerja Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim mengatakan, kegiatan FGD seperti ini perlu dilakukan periodik karena dinilai dapat membantu teman-teman disabilitas netra masuk ke dunia industri.

Sunarya menambahkan, kesempatan kerja untuk disabilitas sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 Ayat 1 dan 2 bahwa perusahaan wajib mempekerjakan minimal 1 persen disabilitas dari jumlah tenaga kerja.

“Namun, memang dalam pelaksanaannya, khususnya di sektor formal, belum banyak perusahaan yang menerapkan itu,” tuturnya.

Sehingga ke depannya, selain menggelar pelatihan untuk para disabilitas, tapi juga melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, baik pemerintahan maupun swasta, untuk bisa menerapkan regulasi tersebut.(kir/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 10 Juli 2025
23o
Kurs