Minggu, 7 Desember 2025

Kusnadi Bakal Diperiksa KPK Lagi sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi. Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jatim usai menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Provinsi Jatim, pada Rabu (25/1/2023). Foto: Risky suarasurabaya.net

Kusnadi Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 akan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/7/2025) besok.

Kabar itu dibenarkan Harmawan H. Adam kuasa hukum Kusnadi, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Rabu (9/7/2025).

“Benar, memang ada pemanggilan kembali terhadap Pak Kusnadi oleh KPK besok,” katanya.

Adam menyebut, untuk memenuhi pemanggilan besok, kliennya tidak melakukan persiapan khusus.

Menurutnya, Kusnadi sudah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu tindak pidana (justice colaborator).

“Sejak awal, Pak Kusnadi sudah mengajukan diri sebagai justice colaborator dan membuka permasalahan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jatim menjadi lebih terang,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima suarasurabaya.net, pemeriksaan Kusnadi akan dilakukan, Kamis (10/7/2025) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, di Gedung KPK, Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa Mahardika Sugiarto Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).

Tessa bilang, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara, dan satu staf penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” kata Tessa.(kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Minggu, 7 Desember 2025
27o
Kurs