Senin, 14 Juli 2025

BBKSDA NTT Gagalkan Pengiriman 1.260 Ekor Burung Pleci ke Surabaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Sejumlah burung Pleci Kacamata Jawa saat digagalkan pengirimannya di Maumere, Kabupaten Sikka. Foto: Antara

Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah IV Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama tim gabungan lainnya berhasil menggagalkan pengiriman 1.260 ekor burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) dari Maumere, Kabupaten Sikka, ke Surabaya Jawa Timur.

Adhi Nurul Hadi Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Minggu (13/7/2025) pagi, mengatakan kepada wartawan di Kupang bahwa sejumlah burung itu ditemukan di dalam delapan kandang yang dibungkus dengan kain.

“Dari 1.260 ekor itu, 140 ekor ditemukan dalam keadaan mati,” katanya seperti dilansir Antara.

Tapi, meski berhasil menggagalkan pengiriman 1.260 ekor burung yang dilindungi tersebut, pengirimnya berhasil melarikan diri sehingga tidak diketahui siapa pelakunya.

Adhi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, jenis burung burung pleci kacamata jawa (zosterops flavus) termasuk dalam jenis burung dilindungi.

Dia menambahkan sesuai pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan, memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan atau bagian-bagiannya melanggar hukum.

Pelaku pengiriman dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit kategori IV/ Rp200 juta dan paling banyak kategori VII/ Rp5 miliar.

“Terhadap barang bukti temuan burung pleci kacamata jawa berjumlah 1.120 ekor selanjutnya akan dilakukan pelepasliaran pada lokasi yang sesuai di wilayah Kabupaten Sikka bersama para pihak terkait,” ujar dia.

Pelepasliaran ini bertujuan untuk menyelamatkan seluruh individu yang diamankan, meningkatkan populasi di alam, serta menjadi perhatian dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

Adhi menambahkan, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA NTT menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini telah secara proaktif melakukan dukungan pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar di wilayah kabupaten Sikka.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar secara ilegal, bukan hanya adanya ancaman pidana namun juga pertimbangan kepentingan pelestarian jenis serta peran satwa liar pada ekosistem,” ujar dia. (ant/dis/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 14 Juli 2025
26o
Kurs