Selasa, 15 Juli 2025

Kejagung Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Nadiem Makarim sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek memberikan keterangan pers usai menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Senin (23/6/2025), di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Foto: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Selasa (15/7/2025), kembali mengagendakan pemeriksaan Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Nadiem akan diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Ini bakal jadi pemeriksaan yang kedua kalinya, sesudah hari Senin (23/6/2025), Nadiem memberikan keterangan kepada penyidik, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, salah satu materi yang akan didalami penyidik kepada Nadiem terkait hasil penggeledahan di Kantor GoTo.

Pekan lalu, Selasa (8/7/2025), Penyidik Jampidsus menggeledah Kantor GoTo yang ada kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lalu menyita sejumlah barang bukti.

“Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik. Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” ujar Harli, Senin (14/7/2025), di Jakarta.

Sekadar informasi, Kejagung mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan sesudah menemukan indikasi adanya permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan supaya memakai Laptop Chromebook.

Padahal, dari hasil uji coba tahun 2019 diketahui penggunaan seribu unit Laptop Chromebook dengan sistem operasi Google Chrome tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran jaringan internet di Indonesia belum merata.

Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek diketahui memakan anggaran Rp9,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, Rp6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proses pengusutan, Kejagung sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) Nadiem serta tiga orang mantan staf khususnya atas nama Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arif.

Fiona Handayani dan Ibrahim Arif sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung. Sedangkan Jurist Tan tiga kali mangkir.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 15 Juli 2025
27o
Kurs