
Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), hari ini, Selasa (15/7/2025), kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, Nadiem didampingi Hotman Paris Hutapea pengacara beserta tim hukumnya.
Setibanya di Gedung Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB, Nadiem langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan.
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya, sesudah hari Senin (23/6/2025), Nadiem memberikan keterangan kepada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di tempat yang sama.
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, salah satu materi yang akan didalami penyidik kepada Nadiem terkait hasil penggeledahan di Kantor Gojek Tokopedia (GoTo).
Pekan lalu, Selasa (8/7/2025), Penyidik Jampidsus menggeledah Kantor GoTo yang ada kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lalu menyita sejumlah barang bukti.
“Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik. Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” ujar Harli, Senin (14/7/2025), di Jakarta.
Sekadar informasi, Kejagung mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan sesudah menemukan indikasi adanya permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan supaya memakai Laptop Chromebook.
Padahal, dari hasil uji coba tahun 2019 diketahui penggunaan seribu unit Laptop Chromebook dengan sistem operasi Google Chrome tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran jaringan internet di Indonesia belum merata.
Sebelumnya, Nadiem Makarim membantah informasi terkait perubahan kajian. Dia menyebut, kajian pertama dan kedua tujuannya berbeda.
Menurut Nadiem, kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah Terpencil, Terdepan dan Terluar (3T). Sedangkan kajian kedua untuk penggunaan di daerah yang jaringan internetnya sudah baik.
Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek diketahui memakan anggaran Rp9,9 triliun. Dari total anggaran tersebut, Rp6,3 triliun di antaranya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam proses pengusutan, Kejagung sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) Nadiem serta tiga orang mantan staf khususnya atas nama Jurist Tan, Fiona Handayani dan Ibrahim Arif.
Fiona Handayani dan Ibrahim Arif sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejagung. Sedangkan Jurist Tan tiga kali mangkir.(rid/iss)