Jumat, 18 Juli 2025

Tom Lembong Hadapi Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan bersiap masuk ke mobil saat pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Foto: Antara

Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016 dijadwalkan menghadapi sidang vonis dalam perkara dugaan korupsi importasi gula, Jumat (18/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang pembacaan putusan akan digelar pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika Hakim Ketua.

Tom Lembong sebelumnya menyatakan siap menerima apapun hasil sidang. Ia mengaku sudah berjuang maksimal selama proses persidangan.

“Saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” ucap Tom usai sidang pembacaan duplik, Senin (14/7/2025).

Dalam perkara ini, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dalam kebijakan impor gula kristal mentah (raw sugar) yang diterbitkan saat menjabat Menteri Perdagangan.

Jaksa menilai, Tom mengeluarkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain itu, perusahaan yang diberi izin juga dianggap tidak berwenang mengolah raw sugar menjadi gula konsumsi, karena mereka merupakan perusahaan rafinasi.

Tom juga disebut tak menunjuk BUMN sebagai pelaksana pengendali harga dan ketersediaan gula, melainkan memberikan kewenangan itu kepada beberapa koperasi yang tidak sesuai ketentuan, seperti Inkoppol, Inkopkar, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 18 Juli 2025
28o
Kurs