
Polda Jawa Timur resmi mengimbau masyarakat supaya tidak menyelenggarakan aktivitas sound horeg demi menjaga kondusivitas dan kenyamanan.
Imbauan tersebut diunggah di akun instagram resmi Humas Polda Jatim yang diposting pada Kamis (17/7/2025).
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” tulis keterangan postingan tersebut.
Larangan tersebut merupakan respon kepolisian atas masifnya keluhan masyarakat terhadap dampak sound horeg yang memicu kebisingan hingga kerusakan infrastuktur.
“Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita,” tulis lanjutan keterangan Polda Jatim.
Sementara itu Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jawa Timur menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada Undang-undang resmi yang melarang adanya penyelenggaraan sound horeg.
“Belum ada Undang-Undang (yang melarang sound horeg),” kata Jules dikonfirmasi awak media, Jumat (18/7/2025).
Meski begitu Polda Jatim dengan tegas mengimbau untuk tidak menggelar aktivitas sound horeg dengan berbagai pertimbangan.
“Kalau himbauan jelas, namanya juga himbauan, karena bisa saja dampaknya ada sound jatuh, kecelakaan, nanti rumah rusak, pecah kaca,” jelasnya.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim telah menerbitkan fatwa menggarahamkan sound horeg karena dianggap mengandung kemudaratan.
Fatwa haram sound horeg tercantum dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 13 Juli 2025. Putusan tersebut, mengundang pro dan kontra di berbagai kalangan.
Fatwa MUI tersebut menyoroti bahaya kesehatan, potensi kerusakan fasilitas umum, serta dampak negatif yang sering menyertainya.
Fatwa tersebut juga mengatur penggunaan sound secara wajar dalam kegiatan positif. MUI mengingatkan, kebisingan ekstrem berisiko merusak saraf pendengaran, serta berdampak pada aspek sosial dan kesehatan masyarakat.(wld/iss)