Selasa, 22 Juli 2025

BEI Depak 8 Emiten dari Lantai Bursa Hari Ini

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: idx.co.id

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) delapan emiten dari pasar modal Indonesia pada hari ini, Senin (21/7/2025).

“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” ujar Mulyana P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam keterbukaan informasi di BEI, seperti dilaporkan Antara, Senin (21/7/2025).

Kedelapan emiten itu adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Grand Kartech Tbk (KRAH).

Kemudian, PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) serta PT Nipress Tbk (NIPS).

Selain delapan saham biasa, BEI juga menghapus dua saham preferen yaitu milik PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) dan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX).

Dengan dilakukannya delisting, Mulyana menjelaskan bahwa emiten tersebut tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.

“Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Mulyana.

Proses delisting mengacu pada Pengumuman Bursa nomor Peng-DEL-00009/BEI.PP2/12-2024 dan Peng-DEL00001/BEI.PP3/12-2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Pembatalan Pencatatan Efek (Delisting) Perusahaan Tercatat (Dalam Pailit).

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).

Bursa membatalkan pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila, pertama, Ketentuan III.1.3.1, yaitu Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Ketentuan III.1.3.2, yaitu Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa.

Ketiga, Ketentuan III.1.3.3, yaitu Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 22 Juli 2025
23o
Kurs