
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (28/7/2025), menggelar sidang perkara suap rekayasa putusan bebas Ronald Tannur, dengan terdakwa Rudi Suparmono bekas Ketua PN Surabaya.
Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, jaksa memohon Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Rudi bersalah, dan memvonis hukuman pidana tujuh tahun penjara, plus denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ucap jaksa di ruang sidang.
Jaksa berkeyakinan Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12B, juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Faktor yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif.
Sedangkan yang meringankan, Rudi bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, punya tanggungan serta belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai 43 ribu Dollar Singapura (sekitar Rp548 juta) dari Lisa Rachmat pengacara, dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pembunuh Dini Sera Afrianti.
Uang itu disinyalir untuk mengatur majelis hakim yang mengadili perkara, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Rudi juga didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar yang ditemukan Penyidik Kejaksaan Agung waktu menggeledah rumahnya.(rid/iss)