Senin, 4 Agustus 2025

Tak Bayar Royalti Musik di Ruang Publik Bisa Kena Pidana, Ini Rincian Tarifnya

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi konser musik. Foto: Pixabay

Pengguna musik di ruang publik untuk kepentingan komersial kini wajib membayar royalti kepada pencipta, penyanyi, atau pemegang hak terkait. Kewajiban ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Royalti dikenakan pada berbagai jenis penggunaan musik, seperti seminar komersial, restoran, bar, hingga konser musik. Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang kemudian akan menyalurkan royalti kepada para pemilik hak cipta.

Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum menjelaskan, skema membayar royalti kepada LMKN memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu meminta izin langsung kepada masing-masing pencipta lagu. Para musisi pun bisa mendapatkan hak ekonominya dan pengguna menjadi nyaman dalam berusaha atau menikmati lagu.

Sanksi tegas menanti pihak yang melanggar kewajiban pembayaran royalti. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Agung juga menegaskan, perlindungan hak cipta bukan hanya kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan nyata atas kerja keras para pencipta karya musik.

“Perlindungan hak cipta bukan semata kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada usaha anda,” ujarnya pada Senin (28/7/2025), seperti dilansir Antara.

Adapun tujuan dari pembayaran royalti adalah untuk memberikan penghargaan ekonomi kepada pencipta dan pemilik hak musik, mendorong industri musik yang berkelanjutan, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan keadilan dalam pemanfaatan karya seni.’

Berikut rincian tarif royalti musik yang harus dibayarkan pengguna musik di ruang publik:

  • Seminar dan konferensi komersial Rp500 ribu/hari

  • Restoran dan kafe
    Rp60.000/kursi/tahun

  • Pub, bar dan bistro
    Rp180.000/m²/tahun

  • Bioskop
    Rp3.600.000/layar per tahun

  • Diskotek dan klub malam

    • Pencipta: Rp250.000/m²/tahun

    • Hak terkait: Rp180.000/m²/tahun

  • Pameran dan bazar
    Rp1.500.000/hari

  • Konser musik

    • Berbayar: 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket + 1 persen dari tiket gratis

    • Gratis: 2 persen dari biaya produksi musik

(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 4 Agustus 2025
33o
Kurs