Kamis, 7 Agustus 2025

IDAI Minta Kejelasan Teknis soal Tunjangan Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Dokter Piprim Basarah Yanuarso Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) (berbatik kanan) saat menjelaskan tentang pencegahan penyakit kardiometabolik dalam pelaksanaan kegiatan Simposium Nasional IDAI di Bandar Lampung, Jumat (23/2/2024). Foto: Antara Dokter Piprim Basarah Yanuarso Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) (berbatik kanan) saat menjelaskan tentang pencegahan penyakit kardiometabolik dalam pelaksanaan kegiatan Simposium Nasional IDAI di Bandar Lampung, Jumat (23/2/2024). Foto: Antara

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan Prabowo Subianto Presiden RI yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal.

Piprim Basarah Yanuarso Ketua Umum IDAI, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan nyata bagi tenaga medis yang mengabdi di wilayah dengan akses pelayanan kesehatan terbatas.

“Kami menyambut baik langkah ini sebagai wujud apresiasi terhadap pengorbanan para dokter, termasuk dokter spesialis anak, yang melayani masyarakat di daerah terpencil,” kata Piprim dalam pernyataan resminya, Kamis (7/8/2025).

Namun, IDAI juga menyampaikan beberapa catatan penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

Pertama, IDAI meminta kejelasan terkait status penugasan yang dimaksud. Apakah tunjangan Rp30 juta ini hanya berlaku untuk dokter yang ditugaskan sementara, seperti melalui Program Nusantara Sehat, atau juga mencakup dokter yang menetap secara permanen di daerah tersebut.

“Kalau hanya untuk penugasan jangka pendek, perlu ada insentif tambahan untuk dokter yang mengabdi dalam jangka panjang demi keberlangsungan layanan,” jelasnya.

Kedua, IDAI menegaskan pentingnya jaminan tunjangan tanpa potongan. Tunjangan tersebut, menurut Piprim, harus diberikan secara utuh dan dilindungi oleh dasar hukum yang kuat.

“Dokter di daerah terpencil sudah menghadapi tantangan berat, jadi hak-hak mereka harus benar-benar dijamin,” tegasnya.

Ketiga, selain tunjangan, pemerintah daerah juga dinilai wajib menyediakan tempat tinggal layak bagi para dokter spesialis. Fasilitas dasar seperti listrik, air bersih, dan koneksi internet disebut sebagai kebutuhan penting agar kualitas hidup dokter dan keluarganya tetap terjaga.

Keempat, IDAI menyoroti pentingnya pembenahan infrastruktur fasilitas kesehatan di daerah tertinggal. Tanpa peralatan medis yang memadai, ketersediaan obat, dan alat diagnostik yang sesuai, peran dokter spesialis akan sulit berjalan maksimal.

“Tunjangan saja tidak cukup. Harus didukung fasilitas yang memungkinkan dokter menjalankan kompetensinya dengan baik,” imbuhnya.

IDAI menyatakan siap bekerjasama dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan. Evaluasi berkala juga dinilai penting agar kebijakan tetap relevan dengan kondisi di lapangan.

“Dengan dukungan penuh dari pemerintah, kami yakin para dokter, khususnya spesialis anak, akan makin termotivasi mengabdi di daerah tertinggal. Tujuannya tentu untuk mempersempit kesenjangan layanan kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkas Piprim.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 7 Agustus 2025
30o
Kurs