
HS pria asal Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menjalankan aksinya di sejumlah lokasi berbeda seperti di kawasan Tegalsari dan Jalan Ciliwung Surabaya.
AKP Rina Shanty Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, pelaku diamankan pada, Selasa (5/8/2025) lalu.
Rina mengatakan, selama ini pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan berjalan kaki dan menentukan target secara acak.
“Setelah melihat situasi, pelaku memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek,” katanya, Jumat (8/8/2025).
Aksi pelaku terbilang cukup nekat dan membahayakan, karena menggunakan celah pada atap bangunan dan membobol bagian dalam secara paksa untuk mencapai area penyimpanan barang berharga.
Setelah masuk ke area penyimpanan, pelaku langsung mengambil sejumlah barang seperti, rokok, uang tunai, serta beberapa unit handphone.
“Kejahatan ini dilakukan dengan cepat dan sistematis, menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya,” ungkapnya.
Atas aksi yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, saat ini pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman terkait adanya keterlibatan pelaku lain, baik di wilayah Surabaya maupun luar kota.(kir/wld/iss)