Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Parkiran Rumah Sakit di Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Kompol Eko Sudarmanto Kapolsek Gubeng (tengah) bersama AKP Rina Shanty Dewi Kasi Humas Polrestabes Surabaya (kiri) ketika merilis kasus curanmor di parkiran rumah sakit di Surabaya. Foto: Polsek Gubeng

DT (37) residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan modus berbeda saat menjalankan aksinya di beberapa rumah sakit Surabaya.

Warga Kapas Madya, Surabaya itu diketahui telah beraksi di sepuluh tempat berbeda, dua di antaranya parkiran rumah sakit.

Kompol Eko Sudarmanto Kapolsek Gubeng menerangkan, DT ditangkap pihak kepolisian ketika akan beraksi lagi di kawasan Jalan Prof. DR. Moestopo, Surabaya.

“Sebelum melakukan penangkapan, anggota kepolisian telah mengantongi gambar wajah pelaku dari aksi sebelumnya. Pelaku ditangkap setelah memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan,” kata Eko, Senin (18/8/2025).

Saat ditangkap, pelaku diketahui membawa alat kunci T dan tiga mata anak kunci T di dalam tasnya.

Eko melanjutkan, pelaku menjalankan aksinya di parkiran rumah sakit dengan modus duduk-duduk, sambil memantau lokasi.

“Begitu mendapati ada korban yang meninggalkan karcis parkir di dashboard, dia beraksi dengan bekal kunci T,” jelas Eko.

Sementara iberdasar penuturan pelaku, dia pernah beraksi di dua parkiran rumah sakit kawasan Karang Menjangan dan Jalan Raya Gubeng pada Juni 2025 lalu.

Selain parkiran rumah sakit, pelaku menjalankan delapan aksi lainnya di pemukiman kawasan Tambaksari.

“Tersangka residivis tiga kali dengan kasus yang sama, yakni curanmor,” tambah Eko.

Motor yang berhasil dicuri pelaku itu kemudian dikendarai menuju Bangkalan lewat Jembatan Suramadu, untuk dijual ke seorang kenalan.

“Motor Vario yang dicuri dari parkiran RS itu, dia jual dengan harga Rp 2 juta. Sementara uangnya, digunakan untuk minum (miras) dan judi merpati,” tutupnya.

Atas perbuatan itu, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, atau 9 tahun. (kir/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 18 Agustus 2025
28o
Kurs