
Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dibebaskan dengan bersyarat, harus dijalankan meskipun dinilai kurang adil.
“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo dilansir dari Antara pada Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, Setyo menjelaskan prosedur tersebut harus dijalankan karena bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia saat ini.
Pada kesempatan berbeda, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengingatkan kepada semua pihak bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan yang serius karena berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, dia mengatakan kasus tersebut termasuk kejahatan yang serius karena bukan hanya dilihat dari besarnya kerugian negara, melainkan degradasi kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Kusnali Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025), mengatakan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.
Akan tetapi, dia mengatakan Setya Novanto baru bebas murni pada 2029, sedangkan saat ini yang bersangkutan dalam masa pembebasan bersyarat, dan wajib lapor sampai April 2029. (ant/dis/saf/ipg)