
Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI mengatakan DPR akan segera menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dari pemerintah.
“Baru masuk DIM-nya. Kita akan rapim, kalau tidak nanti sore ya besok siang,” ujar Adies usai memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah usulan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang terpisah dari Kementerian Agama.
Menurut Adies, pembentukan kementerian ini dinilai penting untuk mengurangi beban kerja Kementerian Agama yang selama ini menangani layanan haji dan umrah.
“Setiap tahun, penyelenggaraan haji selalu bermasalah. Tahun lalu sampai dibentuk pansus dan sekarang bahkan ditangani KPK,” ungkapnya.
Adies juga menyinggung sejumlah persoalan yang ditemukan Timwas Haji, mulai dari layanan katering, transportasi, hingga pengelolaan syarikah yang dinilai masih amburadul.
Ia meyakini, bila kementerian ini dibentuk, maka struktur kelembagaannya bisa sampai ke tingkat daerah, seperti halnya kementerian lain.
“Mungkin Direktorat Haji dan Umrah bisa ditarik dari Kemenag dan dibentuk sendiri. Jadi bisa langsung punya kanwil dan kantor di tingkat kabupaten dan kota,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menyerahkan DIM RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin malam (18/8/2025).
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum dan HAM menyampaikan bahwa penyerahan DIM ini merupakan bagian dari proses pembahasan lanjutan bersama DPR.
“Kami serahkan DIM-nya. Ada juga usul inisiatif dari DPR terkait hal ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen.
Dengan diterimanya DIM ini, DPR dijadwalkan akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut secara lebih mendalam. (faz/ipg)