
Abidin Fikri Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah masuk ke DPR setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nya.
Ia meminta publik untuk menunggu proses selanjutnya yang saat ini masih dalam tahap penjadwalan di Komisi VIII DPR RI.
“RUU-nya sudah masuk karena pemerintah sudah menyampaikan DIMnya. Jadi tunggu saja. Yang jelas, ini akan memberikan perubahan untuk kemaslahatan jamaah haji,” ujar Abidin, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Abidin menjelaskan, salah satu poin penting dalam RUU ini adalah bahwa penyelenggara haji nantinya berada di level setingkat menteri. Selain itu, penyelenggaraan haji Indonesia juga harus selaras dengan Visi Arab Saudi 2030.
“Kita harus aktif menyesuaikan dengan kebijakan Arab Saudi, agar sistem yang kita terapkan tidak tertinggal dari sistem yang sekarang berlaku di sana,” jelasnya.
Terkait proses pembahasan di DPR, Abidin menyebut tidak akan ada banyak perubahan dari draft yang telah diserahkan pemerintah. Namun begitu, pembahasan tetap akan melibatkan berbagai pihak seperti biasanya.
“Sudah ada partisipasi dari publik beberapa waktu lalu. Nanti dalam pembahasan juga akan kita coba libatkan lagi. Sekarang kami sedang menyusun jadwal masa sidang untuk Komisi VIII,” tambahnya.
Abidin berharap pembahasan RUU ini bisa berjalan lancar dan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.(faz)