Kamis, 21 Agustus 2025

Menteri LH: Butuh Investasi Hampir Rp300 Triliun untuk Kelola Sampah hingga 2029

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hanif Faisol Nurofiq Menteri LH/Kepala BPLH ketika menjawab pertanyaan wartawan usai rapat konsolidasi multipihak perumusan langkah strategis setelah INC-5.2 di Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Antara

Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup (LH) menyebut perlu investasi hampir Rp300 triliun untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen higga 2029, termasuk untuk mentransformasi tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping.

“Kita coba proyeksikan investasinya, yang kemudian kita coba modeling maka diperlukan hampir 20 sampai 21 miliar dolar AS atau Rp300 triliun,” kata Menteri LH dalam rapat konsolidasi multipihak perumusan langkah strategis setelah INC-5.2 di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Melansir Antara, biaya itu sendiri diperlukan untuk dapat mencapai kondisi pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, termasuk untuk sampah plastik, sesuai dengan target pemerintah yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Investasi tersebut diperlukan termasuk untuk mentransformasi 343 TPA yang masih menggunakan sistem open dumping atau menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengelolaan, menjadi minimal controlled landfill atau sanitary landfill.

Diproyeksikan juga pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) dan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di 33 kota, pendirian 250 tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dan 42 ribu TPS Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Hanif menyebut jumlah tersebut mewakilkan potensi investasi untuk membangun ekonomi sirkular di Indonesia. Namun, di sisi lain memperlihatkan beban yang besar ketika melihat pengelolaan sampah sebagai hanya sekedar sumber pengeluaran.

Isu pendanaan kemudian menjadi salah satu yang menjadi fokus pemerintah, di tengah belum disepakatinya Perjanjian Plastik Global dalam pertemuan INC-5.2 yang berlangsung di Jenewa, Swiss pada awal Agustus ini.

“Untuk itu Indonesia menyarankan segera sambil menunggu terbentuknya kesepakatan konsensus multilateral, maka kesepakatan bilateral wajib dilakukan penguatan kepada semua sisi yang memungkinkan kita untuk melakukan bilateral. Dukungan negara maju dalam bentuk teknologi, investasi, capacity building, transfer pengetahuan serta pendanaan tentu menjadi keniscayaan,” jelasnya. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 21 Agustus 2025
27o
Kurs