Kamis, 21 Agustus 2025

Ada Kesepakatan Soal Royalti, Dasco: Masyarakat Tidak Perlu Takut Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI (duduk di tengah) memberikan keterangan pers sesudah rapat konsultasi dengan perwakilan pemerintah dan musisi pencipta lagu membahas isu royalti, Kamis (21/8/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, siang hari ini, Kamis (21/8/2025), memimpin Rapat Konsultasi, membahas masalah Manajemen Royalti dan Permasalahannya dalam Perlindungan Karya Cipta dan Hak Cipta, di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hadir di lokasi antara lain Adies Kadir Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Willy Aditya Ketua Komisi XIII DPR RI, Wakil Menteri Hukum RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Direktur Hak Cipta.

Kemudian, ada Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Dalam keterangannya, Dasco mengatakan, rapat dengan perwakilan Pemerintah, LMKN, hingga insan musik Tanah Air menghasilkan kesepakatan untuk melakukan audit royalti musik supaya ada transparansi.

Dia bilang, semua pihak yang terlibat dengan royalti musik sudah berkomitmen untuk mengakhiri kisruh lewat sejumlah instrumen aturan. Sehingga, kondisi di dunia hiburan tetap kondusif.

“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” ujarnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menilai, LMKN perlu melakukan audit. Sehingga, penyanyi serta pencipta lagu bisa mendapatkan hak dan manfaatnya.

“Kalau perlu itu yang namanya audit dilakukan supaya ke depan transparasi itu bisa terjadi. Sehingga, penyanyi, pencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar,” imbuhnya.

Kemudian, Dasco meminta LMKN menarik seluruh delegasinya dan fokus menjadi satu lembaga untuk berkonsentrasi membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Revisi Undang-undang yang merupakan inisiasi DPR tersebut ditargetkan tuntas dalam waktu dua bulan ke depan.

Pada kesempatan itu, Dasco menyampaikan kepada warga masyarakat tidak perlu ragu dan takut memutar serta menyanyikan lagu karena polemik royalti.

“Kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dasco menilai kebijakan penarikan royalti musik belakangan ini melampaui batas kewajaran, sampai mendapat sorotan publik.

Padahal, menurut dia hak cipta seharusnya diperuntukkan hanya untuk penciptanya.

“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar batas kewajaran,” sebutnya.

Untuk menuntaskan permasalahan royalti, DPR RI akan mengambil langkah tegas. Dasco mengatakan pengumuman penyelesaian masalah royalti bakal disampaikan dalam waktu dekat.

“Tunggu pengumumannya dalam sehari atau dua hari ini,” tandasnya.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 21 Agustus 2025
28o
Kurs