
Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyatakan, Pemerintah ada rencana membentuk Kementerian Haji dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji).
Pernyataan itu disampaikan Mensesneg, siang hari ini, Kamis (21/8/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. “Iya, ada rencana seperti itu,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wacana pembentukan Kementerian Haji juga dimasukkan dalam DIM tersebut.
“Insyaallah sudah diserahkan ke DPR. Mohon doanya supaya bisa cepat selesai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mensesneg menjelaskan rencana pembentukan kementerian baru itu bukan untuk menambah besar struktur kabinet. Tapi, karena adanya kebutuhan yang muncul dari evaluasi pelaksanaan ibadah haji sebelumnya.
Satu tahun sesudah Badan Penyelenggara (BP) Haji terbentuk, kata Prasetyo, terdapat sejumlah masukan tentang perlunya peningkatan BP Haji setingkat kementerian.
“Setelah satu tahun kemarin dibentuk badan dan setelah pelaksanaan haji, di situ kan ada evaluasi-evaluasi, catatan-catatan yang ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kami meningkatkan kelembagaan dari badan, nampaknya dibutuhkan untuk setingkat menteri,” paparnya.
Dia melanjutkan, hal itu penting untuk memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi, mengingat tingginya jumlah Jemaah Haji Indonesia yang berangkat setiap tahunnya.
Selain haji, perjalanan umrah juga menjadi perhatian khusus dengan jumlah hampir mencapai dua juta Warga Negara Indonesia per tahun.
“Terutama umrah kita yang kalau dihitung setiap tahun tuh hampir mencapai 2 juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umrah,” tandas Mensesneg.
Sebelumnya, Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI membahas peluang meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji.
Cucun menyampaikan, RUU Haji yang sedang dibahas DPR RI menghadirkan dua pilihan terkait status lembaga penyelenggara pelayanan haji dan umrah.
“Dalam RUU sendiri kan masih ada dua pilihan. Apakah masih tetap badan, atau kan ada keinginan dari beberapa Anggota DPR ini naik statusnya jadi Kementerian Haji? Kita lihat saja perkembangannya nanti,” katanya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sekadar informasi, Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Pelayanan Ibadah Haji dan Umrah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029, pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, tanggal 19 November 2024.
Rancangan Undang-undang itu ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
DPR RI menargetkan pembahasan RUU tersebut bisa selesai di Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung hingga tanggal 2 Oktober 2025.(rid/bil/ham)