Jumat, 22 Agustus 2025

Dasco Minta Polri Syaratkan Pelunasan Royalti Sebagai Syarat Izin Konser

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
DPR RI menggelar rapat konsultasi membahas royalti hak cipta dengan mengundang sejumlah perwakilan musisi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Antara

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mensyaratkan pelunasan royalti hak cipta sebelum mengeluarkan izin konser atau pertunjukan musik.

Menurutnya, event organizer (EO) wajib membayar royalti atas lagu-lagu yang akan dimainkan agar izin penyelenggaraan bisa diterbitkan.

“Misalnya mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” kata Dasco dalam rapat konsultasi dengan organisasi musisi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (14/8/2025) seperti dilansir Antara.

Dasco menekankan bahwa pembayaran royalti hak cipta harus menjadi bagian dari komponen biaya penyelenggaraan konser, sama halnya dengan honor artis, tiket penonton, hingga kebutuhan sponsor.

Dengan begitu, ia berharap polemik mengenai royalti musik bisa lebih transparan dan akuntabel.

Selain mendorong kewajiban pelunasan royalti sebelum izin konser keluar, Dasco juga menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Ia pun mengusulkan agar penyanyi, pencipta lagu, hingga penyelenggara acara ikut menjadi tim perumus revisi UU Hak Cipta.

“Mereka ini adalah pihak yang setiap hari bersinggungan langsung dengan persoalan royalti. Jadi sudah seharusnya mereka ikut duduk merumuskan aturan agar tidak lagi timbul polemik di kemudian hari,” ujar Dasco.

Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan dari anggota Komisi XIII DPR RI dan perwakilan musisi yang hadir, mulai dari Ariel Noah hingga Vina Panduwinata.

Para musisi juga diharapkan bisa menyampaikan masukan langsung agar regulasi baru dapat menjawab kebutuhan para pencipta lagu, artis, produser, hingga EO.

Nantinya, regulasi hasil revisi akan dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga resmi pengelola royalti.

Dasco menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM juga sudah berkoordinasi dengan DPR mengenai penyesuaian aturan. Namun, menurutnya, penyesuaian saja tidak cukup tanpa revisi menyeluruh mengingat perkembangan zaman dan teknologi.

“Setelah itu baru regulasinya dirundingkan, termasuk mekanisme persentase royalti hingga aplikasi yang akan dipakai untuk transparansi pembayaran,” kata Dasco. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 22 Agustus 2025
31o
Kurs