
Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam rapat konsultasi bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis (21/8/2025), Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) menjelaskan aturan tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, serta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta.
“Regulasi yang baru disahkan ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti,” ucap Eddy, sapaan akrab Wamenkum seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dilansir Antara, Jumat (22/8/2025).
Selain itu, ia mengatakan permenkum tersebut dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak pencipta dan pemegang hak cipta terlindungi dengan baik, lantaran hak cipta merupakan instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat.
Eddy mengungkapkan permenkum yang baru mengatur struktur kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), biaya operasional yang dibatasi delapan persen, jangkauan pengguna komersial yang lebih eksplisit, tugas dan kewajiban LMK, hingga penarikan royalti yang akan dibantu tenaga ahli.
Dalam kesempatan yang sama, Marcell Siahaan selaku perwakilan LMKN yang memiliki kewenangan untuk menarik royalti, juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan.
“Kami mendorong digitalisasi dalam pengelolaan royalti melalui transformasi digital dengan mengintegrasikan semua sistem agar bisa mengelola dan mendistribusikan royalti dengan baik kepada seluruh pemegang hak,” kata Marcell.
Dia menegaskan LMKN akan terus bekerja untuk menyosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) memastikan pengawasan terhadap LMK akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan.
Selain itu, DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.
Selain jajaran Kemenkum rapat di ruang DPR yang membahas manajemen royalti lagu dan/atau musik dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta itu juga dihadiri perwakilan seluruh LMK.
Hadir pula sejumlah musisi Indonesia seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, hingga anggota DPR yang juga musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani serta Once Mekel. (ant/bil/iss)