Sabtu, 23 Agustus 2025

KPK Sita Uang Rp170 Juta dan 2.201 Dolar AS dari Kasus Wamenaker

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kelima kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

“Ada juga uang tunai lebih kurang sekitar Rp170 juta dan ada 2.201 dolar AS, dan beberapa pecahan lainnya,” kata Setyo Budiyanto Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat dilansir dari Antara, pada Jumat (22/8/2025).

Kasus tersebut, mengenai dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Setyo memandang barang bukti uang tunai, hingga 22 unit kendaraan dari para tersangka kasus tersebut menunjukkan praktik pemerasan diduga telah berlangsung sejak lama.

“Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, atau diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka kasus tersebut:

1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025.
2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang.
3. Subhan (SB) Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025.
4. Anitasari Kusumawati (AK) Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-sekarang.
5. Fahrurozi (FRZ) Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker pada Maret 2025-sekarang.
6. Hery Sutanto (HS) Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.
7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) Subkoordinator di Kemenaker.
8. Supriadi (SUP) Koordinator di Kemenaker.
9. Temurila (TEM) Pihak PT KEM Indonesia.
10. Miki Mahfud (MM) Pihak PT KEM Indonesia.
11. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) Wamenaker.(ant/ris/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
27o
Kurs