
Rencana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mendapat sambutan hangat dari kalangan pelaku penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyatakan dukungan penuh atas lahirnya kementerian baru yang khusus menangani sektor vital ini.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Kementerian Haji dan Umrah RI. Harapan kami, kehadiran kementerian ini akan membawa peningkatan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah demi kemaslahatan umat,” ujar Abdullah Mufid Mubarok, Ketua Bidang Humas dan Media DPP AMPHURI, Minggu (24/8/2025).
Menurut Mufid, sejak awal AMPHURI telah mendorong pembentukan lembaga khusus untuk menangani urusan haji dan umrah secara komprehensif. Bahkan, setahun lalu, pihaknya secara terbuka mengusulkan kepada Prabowo Subianto Presiden agar membentuk Kementerian Haji dan Umrah dalam kabinetnya.
“Ketika akhirnya terbentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH), kami melihat itu sebagai langkah awal yang positif. Kini, dengan dibahasnya perubahan UU No. 8 Tahun 2019 oleh DPR dan Pemerintah, kita semakin dekat dengan realisasi kementerian tersebut,” katanya.
Mufid juga menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Ia menegaskan bahwa berdasarkan klasifikasi KBLI 79122, usaha di sektor ini termasuk kategori berisiko tinggi sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan dan regulasi yang lebih fokus. Kementerian khusus akan sangat tepat dalam menjamin kualitas pelayanan, pembinaan, serta perlindungan terhadap jamaah,” ujarnya.
Mufid menegaskan bahwa perusahaan penyelenggara seperti PPIU dan PIHK wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan akreditasi.
Ia juga menekankan pentingnya peran negara, terutama dalam menghadapi tantangan baru seperti hadirnya platform digital umrah dari Arab Saudi.
“Meski Arab Saudi membuka peluang umrah mandiri lewat platform seperti Nusuk, negara tetap harus hadir untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan warga negaranya. Jamaah sebaiknya tetap diberangkatkan melalui PPIU dan PIHK resmi yang telah terverifikasi,” katanya.
Hal senada disampaikan Muhammad Firman Syah, pemilik Nasuha Tour. Ia menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci.
“Pemerintah melalui kementerian ini bisa lebih fokus pada pelayanan jamaah haji reguler, sedangkan sektor swasta tetap memiliki peran penting dalam melayani jamaah haji khusus dan umrah. Sinergi inilah yang akan memperkuat ekosistem ekonomi keumatan,” ujar Firman.
Ia berharap ke depan, regulasi dan kebijakan yang diterapkan lebih berpihak pada pelindungan jamaah serta kelangsungan usaha yang telah berjalan sesuai aturan.
“Kami optimis, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi babak baru dalam peningkatan kualitas layanan ibadah haji dan umrah di Indonesia,” tutup Firman.(faz)