Selasa, 26 Agustus 2025

RSUD Dr. Soetomo Surabaya Catat Piutang Rp1,8 Miliar, Didominasi Pasien Mabuk hingga KDRT

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran RSUD Dr. Soetomo Surabaya saat rapat hearing bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (26/8/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

RSUD Dr. Soetomo Surabaya mencatat piutang senilai Rp1,8 miliar dari total 62 pasien warga Surabaya sepanjang 2024 hingga 2025.

Catatan piutang Rp1,8 miliar itu terungkap dalam rapat hearing jajaran RSUD Dr. Soetomo bersama anggota Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (26/8/2025).

Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menjelaskan, ke-62 warga Surabaya tersebut tidak ter-cover jaminan sosial dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan karena tidak masuk kategori.

“Jadi memang dari tahun 2024 sampai 2025 sampai sekarang per Juli itu ada 62 warga Kota Surabaya yang tidak bisa diklaim ke BPJS. Jadi ada sekitar Rp1,8 miliar,” ucap Akma saat ditemui usai hearing.

Alasan para pasien tersebut tidak bisa ter-cover jaminan sosial karena tidak masuk dalam kategori BPJS. Contohnya seperti mengalami gejala kesehatan akibat mabuk, kecelakaan karena mabuk, lalu melakukan tindakan pidana sampai cedera, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kan memang ada Perpresnya itu, tidak di-cover. Kalau itu di-cover jadi pembelajaran yang jelek buat masyarakat,” katanya.

Namun masih terdapat simpang siur soal status ekonomi dari ke-62 orang tersebut. Sebab saat pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya melakukan penagihan ke rumah pasien, mereka tidak sanggup membayar.

Akma menyebut, kondisi ini juga menunjukkan bahwa sebagian pasien masuk dalam kategori tidak mampu. Yang mana mereka seharunya mendapat jaminan sosial.

“Nah itu siapa yang tanggung? Padahal di undang-undang dasar yang fakir miskin semuanya dikelola dibiayai oleh negara. Nah ini jadi catatan khusus buat BPJS,” katanya.

Sementara itu pihak DPRD Surabaya telah menyiapkan sejumlah skema untuk pembayaran piutang Rp1,8 miliar tersebut lewat berbagai program. Salah satunya seperti Biaya Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (Biakesmaskin) dari Pemprov Jatim.

Namun untuk bisa masuk ke dalam program tersebut pihak rumah sakit harus melakukan pendataan ulang terkait status ekonomi terhadap 62 pasien tersebut

“Pertama jadi pertama ya kita verifikasi dulu semua. Apakah masih ada syarat-syarat yang bisa masuk ke program pemerintah Jawa Timur seperti Biaskesmaskin,” ujarnya.

Di lain sisi, Hernina Agustin Arifin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menegaskan bahwa piutang Rp1,8 miliar itu tidak disebabkan tunggakan pembayaran BPJS ke pihak rumah sakit.

Namun karena 62 pasien tersebut mendapat penanganan medis yang tidak masuk dalam kategori Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Jadi bukan BPJS menunggak ke rumah sakit, bukan. Tapi itu adalah pasien yang tidak ditanggung JKN karena penggunaan obat terlarang, alkohol, kekerasan itu kan memang tidak ditanggung sesuai Perpresnya,” jelasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 26 Agustus 2025
28o
Kurs