Kamis, 28 Agustus 2025

Rajo Emirsyah Terdakwa Kasus Judol Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Para terdakwa kasus situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Antara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Rajo Emirsyah terdakwa kasus judi daring/online (judol).

“Menyatakan terdakwa Rajo Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” kata Rio Barten Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Melansir Antara, apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti menjadi penjara selama tiga bulan.

Sebelumnya, Rajo Emirsyah dituntut 15 tahun penjara. Sidang tuntutan perkara Rajo tertutang dalam nomor 217/Pid.Sus/2025 PN.JKT.SEL.

Rajo didakwa menerima Rp15 miliar yang merupakan uang tutup mulut praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi).

Uang itu didapatkan dari Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing dan Yudha Rahman Setiadi, yakni sebagai pegawai Kominfo.

Dalam persidangan, Rajo mengungkapkan uang Rp15 miliar digunakan untuk pergi jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, perjalanan menaiki motor (touring) dan memberangkatkan 47 orang pergi umrah.

Dalam perkara klaster TPPU, terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU.

Dalam kasus itu, terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kemudian Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin dan Yudha Rahman Setiadi, yakni klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.

Selain itu ada Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, klaster pengelola agen situs judol. Berikutnya, Rajo Emirsyah dan Darmawati klaster TPPU.(ant/dis/ham/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 28 Agustus 2025
25o
Kurs