Kamis, 4 Desember 2025

KPAI Serukan Anak-Anak Tidak Dilibatkan Aksi Unjuk Rasa

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahasiswa mulai memadati kawasan gerbang belakang Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Antara

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan agar anak-anak tidak dilibatkan dalam unjuk rasa. Menurut KPAI, pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa anarkis merupakan salah satu bentuk pengabaian dan pelanggaran hak.

“Pelibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa anarkis merupakan salah satu bentuk pengabaian dan pelanggaran hak-hak anak yang terus berulang dan menodai sejarah demokrasi di Indonesia,” kata Sylvana Apituley Anggota KPAI di Jakarta, Kamis (28/8/2025), yang dilansir Antara.

KPAI mencatat selama 10 tahun terakhir, yakni 2014 – 2024, selalu terjadi kasus yang berulang dan mengorbankan anak-anak, bahkan merenggut korban jiwa.

“Kasus terjadi khususnya pada masa menjelang, di saat, dan sesudah Pilpres dan Pilkada, maupun saat aksi unjuk rasa penolakan kebijakan nasional tertentu yang dinilai kontroversial dan mencederai rasa keadilan rakyat,” kata Sylvana Apituley.

KPAI mencatat ada 196 anak laki-laki yang diamankan selama kurang lebih 20 jam di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam tindakan anarkis saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).

“Anak-anak yang diamankan di Polda Metro Jaya telah mengalami berbagai bentuk pengabaian dan pelanggaran hak-hak dasarnya yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Menurut dia, pelanggaran hak anak tersebut antara lain pelanggaran hak bebas dari kekerasan, hak hidup, hak tumbuh kembang, dan hak untuk berpartisipasi, hak untuk mendapatkan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan diri dan masa depannya, hak untuk tidak dieksploitasi dalam kegiatan politik.

Kemudian bebas dari pelibatan dalam kerusuhan sosial, dan bebas dari kegiatan yang mengandung unsur kekerasan, hak atas pendidikan, dan hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, berkreasi, dan berekreasi, serta mengembangkan bakat dan minatnya.

Selanjutnya pelanggaran hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan untuk didampingi oleh orang tua/wali dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan (PK) atau Pekerja Sosial Profesional (PSP) di setiap tahap pemeriksaan.(ant/dis/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 4 Desember 2025
24o
Kurs