
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pada Senin (8/9/2025) menemukan banyak pegawai terlambat yang menyebabkan pelayanan juga terlambat dari jadwal seharusnya pukul 07.30 WIB.
Fakta itu ditemui saat ia inspeksi mendadak (sidak) menindaklanjuti pungutan liar yang dilakukan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kelurahan Kebraon.
“Saya datang ke sini, masih ada (pegawai) yang sisir rambut, kalau mau sisir rambut di rumah. Kalau datang (seharusnya) sebelum pukul 07.30 WIB,” tegasnya pada pukul 07.45 WIB.
Ia minta lurah mengevaluasi peristiwa ini, dengan mewajibkan pegawai datang lebih pagi, dan membuka pelayanan tepat waktu.
“Karena ada masyarakat yang mau kerja, mau ada urusan lain, maka dia datang pagi pukul 07.30 WIB,” ungkapnya.
“Pelayanan publik tidak boleh tidak dimulai dari pukul 07.30 WIB,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kantor Kelurahan Kebraon disidak karena Eri menerima laporan warga yang ditarik pungutan liar Rp500 ribu untuk membuat Kartu Keluarga (KK) melalui pegawai non ASN. (lta/iss)