
Polda Jawa Barat mengungkap motif pelaku berinisial P dan R tega membunuh lima orang dalam satu keluarga di Paoman, Indramayu, karena sakit hati terhadap salah seorang korban, Budi Awaludin.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan, peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik Budi.
Namun, saat hendak dikembalikan, mobil tersebut mogok dan R pun kemudian protes kepada korban serta meminta uangnya kembali.
“Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” kata Hendra di Bandung, dilansir dari Antara pada Selasa (9/9/2025).
Hendra menjelaskan, pada Rabu (27/8/2025), pelaku R mengiming-imingi P uang Rp100 juta untuk menghabisi korban dan memerintahkan R untuk membeli pacul yang nantinya dipakai mengubur jenazah.
Selanjutnya, pada Jumat (29/8/2025) dini hari, R mengajak Budi bekerja sama dalam bisnis minyak goreng. Dengan dalih menunjukkan gudang, R menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur.
Setelah Budi tidak berdaya, R masuk ke kamar lain dan memukul Sachroni, kemudian menyerang Euis Juwita serta anaknya RA (7), yang tengah tidur, hingga tewas.
“Sementara P menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi yang dipakai R,” ujar Hendra.
Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil korban dan sempat menginap di hotel di Jatibarang. Emas rampasan juga dijual P seharga Rp3 juta, lalu digunakan untuk membeli terpal.
Pada Sabtu (30/8/2025) dini hari, jasad kelima korban diseret menggunakan terpal ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang.
“Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” kata Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan saat pelarian, kedua pelaku berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu.
“Mereka akhirnya kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, dengan rencana berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB,” kata Hendra.
Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ant/fan/saf/ham)