Rabu, 10 September 2025

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran 80 Kilogram Sabu dari Jaringan Kalimantan-Jawa

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Petugas saat melakukan pengecekan terhadap kadar narkotika dari barang bukti yang diamankan dalam kasus membongkar peredaran 80 kilogram sabu jaringan Jawa-Kalimantan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 kilogram dan 40 ribu lebih butir ekstasi dari jaringan Kalimantan-Jawa.

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang tersangka berperan sebagai kurir, antara lain AR (33) asal Bandung; HD (26) asal Bekasi; SH (32) asal Bojonegoro; dan DS (29) asal Tuban.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menyatakan, terbongkarnya peredaran narkoba seberat 80 kilogram ini berdasarkan pengembangan tersangka lain yang ditangkap pada tahun 2024 lalu.

“Diketahui ada dua kelompok jaringan yang terhubung dengan pelaku. Kemudian dilakukan pendalaman serta pembuntutan,” ujar Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025).

Penyidik membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk mengungkap peredaran besar narkoba ini. Mulanya, polisi melakukan pengintaian kepada tersangka AR dan HD.

Saat itu keduanya sedang melakukan pengiriman dan berangkat ke Surabaya menuju ke Bandung. Kemudian mereka kembali bergerak menuju ke Semarang dan terakhir ke Pontianak untuk melakukan transaksi.

“Selama kurang lebih empat bulan anggota melekat melakukan rangkaian kegiatan pemantauan kegiatan para pelaku. Dan pada tanggal 12 Agustus dapat informasi bahwa tanggal 13 (Agustus) akan dilaksanakan transaksi,” ujar Luthfie.

Polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan Jalan Haji Muksin, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Saat itu AR dan HD hendak mengirim sabu dengan membawa sebuah mobil yang sudah dimodifikasi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba yang rencananya akan dijual.

“Didapati barang bukti sebanyak 44 bungkus teh cina warna kuning-emas berisi sabu dengan berat netto 43.867,058 gram dan 8 bungkus fresh coffee warna silver berisi ekstasi sebanyak 40.328 butir,” kata Luthfie.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali mengendus adanya pelaku lain dalam jaringan yang sama. Mereka adalah SH dan DS.

Empat pelaku berperan sebagai kurir dalam kasus peredaran narkoba seberat 80 kilogram dari jaringan Jawa-Kalimantan yang diamankan Polrestabes Surabaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Luthfie menyebut, dalam menjalankan perannya sebagai kurir, para pelaku menjalankan pola yang sama. Yakni bergerak dari Surabaya dan berakhir di Pontianak.

Pelaku SH dan DS diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Trans Kalimantan, Kubu Raya dan di kontrakan Perumahan Komplek Mekar Sari Pelangi, Kalimantan Barat.

“Jaringan kedua juga dilakukan pembuntutan oleh anggota. Kurang lebih durasi waktu yang sama, 5-6 bulan. Mereka juga bergerak dari Surabaya, bergeser ke Semarang, dan terakhir ke Pontianak juga,” bebernya.

Dari SH dan DS didapatkan barang bukti sebanyak 41 kantong plastik besar berlogo naga dan ikan koi berisi narkotika jenis sabu, dengan berat netto 40.890,962 gram.

Luthfie menyebut, pelaku SH dan DS berupaya mengelabui petugas dengan memasukkan sabu itu ke dalam panel box listrik yang mereka siapkan.

“Yang menarik untuk yang jaringan yang kedua ini, mereka sudah berencana untuk mengelabui petugas di jalan dengan menyiapkan tiga buah panel box listrik,” paparnya.

“Jadi untuk keempat tersangka ini adalah masih dalam satu jaringan dua kelompok ini. Namun tidak saling mengenal. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta, Bandung dan Surabaya,” sambungnya.

Kapolrestabes Surabaya itu mengatakan, total nilai ekonomis yang bisa didapat para pelaku bisa mencapai Rp127 miliar dan diperkirakan bisa menyelamatkan 881.000 jiwa dari terungkapnya kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman penjara minimal 6 tahun atau seumur hidup,” tandasnya. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 10 September 2025
29o
Kurs