Kamis, 11 September 2025

PBNU Klarifikasi Status Syaiful Bahri yang Diperiksa KPK Bukan Karyawan PBNU

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Lukman Khakim Wakil Sekjen PBNU. Foto: Istimewa

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan klarifikasi terkait pemanggilan seseorang bernama Syaiful Bahri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

PBNU menegaskan bahwa Syaiful bukanlah karyawan resmi di lingkungan organisasi tersebut.

Lukman Khakim Wakil Sekretaris Jenderal PBNU menyatakan bahwa meskipun nama Syaiful Bahri tercatat sebagai pengurus di Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU masa khidmat 2022–2027, yang bersangkutan tidak pernah menunjukkan keaktifan dalam kegiatan organisasi.

“Ia memang tercatat sebagai pengurus LWP, tapi sejak penetapan kepengurusan usai Rakernas PBNU 2022 di Cipasung, saya tidak pernah melihat keaktifannya. Bahkan di Sekretariat PBNU, dia tidak terdaftar sebagai karyawan,” ujar Lukman kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa Syaiful Bahri dikenal sebagai orang dekat dari Isfah Abidal Aziz alias Alex, mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga telah dicegah ke luar negeri oleh KPK dalam penyidikan perkara yang sama.

“Dia lebih tepat disebut sebagai orang lapangan atau operator ketika Alex masih menjabat. Tapi secara struktural, dan apalagi administratif, dia bukan pegawai PBNU,” tegas Lukman.

PBNU saat ini juga tengah menelusuri apakah terdapat aliran dana atau pemberian gaji dari internal organisasi kepada Syaiful.

“Itu bisa dikroscek melalui data keuangan. Namun sementara ini tidak ada catatan yang menunjukkan dia digaji oleh PBNU,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemanggilan Syaiful Bahri oleh KPK dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait distribusi kuota haji tahun 2024. Selain Syaiful, KPK juga memanggil Ramadhan Haris, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama.

KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun diketahui, dalam pengusutan perkara ini, lembaga antirasuah telah menyita uang senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyebut kerugian negara yang diduga timbul dari kasus jual beli kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan peristiwa pidana,” ungkap Budi.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz eks staf khususnya, serta Fuad Hasan Masyhur seorang pengusaha haji dan umrah.

PBNU berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait status dan peran Syaiful Bahri dalam kasus tersebut.

“Kami tidak ingin publik terkecoh dengan anggapan bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari PBNU secara struktural atau administratif,” pungkas Lukman. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 11 September 2025
33o
Kurs