Kamis, 11 September 2025

Yusril Tegaskan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan oleh Individu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas dalam acara pengarahan terhadap pegawai mutasi ke Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Kemenko Kumham Imipas RI

Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya dapat diajukan oleh perseorangan, bukan institusi atau badan hukum.

Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul kabar bahwa TNI berencana melaporkan Ferry Irwandi seorang warganet atas unggahannya di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik institusi militer tersebut.

“Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh korban secara pribadi. Bukan oleh institusi negara ataupun badan hukum,” ujar Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Yusril merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 yang memperjelas bahwa ketentuan dalam Pasal 27A UU ITE harus dimaknai sejalan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu atau orang perseorangan (natuurlijk persoon).

“TNI sebagai institusi negara tidak dapat menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik berdasarkan pasal ini. Hukum kita tidak mengakomodasi itu,” jelasnya.

Meski demikian, Yusril mengapresiasi sikap TNI yang tidak langsung melayangkan laporan ke kepolisian, melainkan lebih dulu berkonsultasi dengan Polri.

“Saya kira langkah konsultasi itu bijak dan patut dihargai. Polri pun telah merespons secara tepat dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu, menurut saya, polemik ini sebaiknya dianggap selesai,” tambahnya.

Terkait konten yang diunggah oleh Ferry Irwandi, Yusril menyarankan agar TNI melakukan telaah secara objektif, apakah unggahan tersebut benar-benar bersifat merugikan atau sekadar bentuk kritik.

“Jika yang disampaikan Ferry merupakan kritik yang membangun, maka itu bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Lebih baik TNI membuka ruang komunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa jalur hukum, terutama pidana, sebaiknya menjadi opsi terakhir setelah semua upaya non-litigasi dilakukan.

“Pidana adalah ultimum remedium, pilihan terakhir. Selama masih terbuka ruang untuk dialog, itu yang harus diutamakan,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa TNI mempertimbangkan melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terkait kritik di media sosial. Namun, Polri menyatakan laporan tersebut tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan sebagai delik aduan yang sah secara hukum.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 11 September 2025
30o
Kurs