
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyarankan agar pihak TNI bisa membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi influencer, dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik.
Dia menuturkan, menempuh jalur hukum, apalagi pidana, harus menjadi langkah terakhir jika upaya lain termasuk dialog tidak menemukan jalan keluar.
“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025) dilansir Antara.
Terkait berbagai tulisan Ferry di media sosial, Menko berharap TNI dapat mengkajinya dengan saksama.
Pasalnya apabila berbagai tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, kata dia, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebelumnya, Kepolisian menyebut Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan rencana pelaporan Ferry Irwandi CEO Malaka Project ke penegak hukum.
“Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi,” kata AKBP Fian Yunus Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (9/9/2025) lalu.
Adapun Ferry Irwandi, kata Fian, hendak dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik. “Pencemaran nama baik (terhadap) institusi,” kata Fian.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
“Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian.
Adapun nama Ferry tengah menjadi perbincangan hangat di ruang publik usai disebut dalam hasil patroli siber TNI, yang menemukan dugaan tindak pidana melibatkan Ferry dalam salah satu kontennya di media sosial. (ant/bil/ipg)