Kamis, 18 September 2025

Hubungan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo Disinyalir Memanas Pasca-Mutasi 60 ASN

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Subandi Bupati Sidoarjo dan Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo. Foto: suarasurabaya.net

Subandi Bupati Sidoarjo pada, Rabu (18/9/2025) kemarin, resmi memutasi sebanyak 60 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Dalam pelantikan di Pendopo Delta Wibawa itu, sejumlah pimpinan perangkat daerah disumpah, baik untuk menempati posisi baru maupun dikukuhkan dalam jabatan yang sebelumnya diemban sebagai pelaksana tugas (Plt).

Mereka terdiri dari 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan 49 Pejabat Administrator. Beberapa pejabat yang resmi menempati jabatan baru yakni Muhammad Ainur Rahman, yang sebelumnya menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, kini dilantik sebagai Kepala Bappeda Sidoarjo.

Sementara itu, Ahmad Misbahul Munir yang sebelumnya memimpin Dinas Sosial, bergeser menjadi Kepala BKD Sidoarjo.

Pergantian juga terjadi di sejumlah dinas lainnya. Kepala Dinas Perpustakaan, Ridho Prasetyo, kini menduduki jabatan sebagai Kepala DPMPTSP. Posisi lamanya digantikan oleh Rudi Setiawan, yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP.

Subandi pada kesempatan kemarin menegaskan Mutasi, rotasi, maupun promosi adalah hal yang wajar dan mutlak dalam rangka pengembangan karier pegawai, sebagai bagian dari manajemen talenta.

“Tujuannya jelas, yakni menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, hal ini selaras dengan sistem dan ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penempatan jabatan harus dilakukan secara adil, objektif, profesional, dengan dasar kompetensi, integritas, dan kinerja, tanpa membedakan latar belakang apa pun”, ucapnya.

Subandi juga mengatakan kebijakan merotasi pejabat itu sudah mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

”Jadi dapat izin atau tidaknya itu dari BKN. Dari Jakarta ke regional terus ke daerah lagi dan diproses tim. Kita lakukan pelantikan setelah ada izin dari BKN,” kata Bupati Sidoarjo.

Meski demikian, pelantikan itu disinyalir membuat hubungan antara Subandi dengan Mimik Idayana Wakil Bupati Sidoarjo memanas.

Pasalnya, dalam pelantikan itu, Wakil Bupati (Wabup) tidak hadir meski sudah mendapat surat undangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

Wabup Sidoarjo sendiri pada kesempatan terpisah menilai pelantikan pejabat tersebut cacat prosedur karena tidak sesuai mekanisme yang seharusnya dijalankan Tim Penilai Kinerja (TPK).

“Sudah saya kirimkan surat permintaan progres kinerja TPK tanggal 16 September 2025, tapi sampai pelantikan digelar tidak ada laporan sama sekali. Saya kecewa dengan TPK,” ujar Mimik yang juga pengarah TPK kepada awak media, Rabu.

Menurut Mimik, dirinya tidak pernah menerima laporan resmi mengenai pejabat yang akan dimutasi. Informasi justru ia peroleh dari awak media.

“Saya tidak tahu sama sekali siapa pejabat yang akan dimutasi. Tahunya malah dari rekan-rekan media,” ucapnya.

Ia menambahkan, masukan yang ia sampaikan dalam rapat TPK tidak diakomodasi. Bahkan, dirinya merasa hanya dijadikan formalitas untuk melegitimasi seolah-olah proses sudah sesuai aturan.

“Saya hanya dijadikan alat legitimasi bahwa prosesnya sudah benar, padahal faktanya tidak begitu. Kali ini saya sungguh kecewa dan tidak mau lagi ada toleransi,” tegasnya.

Selain mengkritisi mutasi, Mimik juga menyinggung persoalan lain yang belum ditindaklanjuti Bupati Subandi, yakni dugaan pelanggaran kewenangan oleh staf pribadi (spri) bupati.

Menurutnya, spri tersebut mengambil alih secara paksa tugas pengelolaan teknologi informasi di BKD Sidoarjo. “Jawaban investigasi belum ada, ternyata mutasi sudah dipaksakan jalan,” pungkas Mimik.

Respon Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Di sisi lain, terkait pelantikan tersebut, Basuki Ari Wicaksono Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN menyatakan, dari segi manajemen tata negara, proses dan tahapan mutasi sudah dilengkapi.

Menurutnya, usulan dan izin mutasi pejabat Pemkab Sidoarjo itu juga sudah diajukan ke BKN Pusat dan disetujui. Hasilnya dikembalikan lagi ke daerah.

”Dan, setelah itu sudah menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik,” jelas Basuki Ari kepada media setelah pelantikan pejabat Pemkab Sidoarjo pada Rabu (17/9/2025).

Apakah tahapan itu telah sesuai aturan? Basuki Ari memastikan sudah semua. Tentang rincian, SK, kemudian tahapannya apa saja, nanti dilakukan satu pintu di BKD Sidoarjo.

”Yang jelas kami tidak akan memberikan izin jika tahapan-tahapan atau syarat-syaratnya itu tidak dilengkapi,” jelas Basuki Ari.

Terkait mutasi berikutnya, ia menegaskan hal itu sepenuhnya kewenangan Bupati Sidoarjo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).”Itu kewenangan bupati atau wali kota selaku PPK,” tegas Basuki Ari. (bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 18 September 2025
28o
Kurs